Bagaimana Prosedur Balik Nama untuk PBB-P2?

Pada saat membeli rumah bekas, Anda perlu melakukan balik nama atas properti yang Anda beli. Balik nama atas sertifikat tanah/bangunan dilakukan agar Anda mempunyai bukti sah atas kepemilikan dari tanah/bangunan tersebut.

Tak hanya kepemilikan, proses balik nama juga perlu dilakukan untuk urusan perpajakan, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Proses balik nama PBB-P2 dilakukan untuk menyesuaikan kewajiban pajak, dari pemilik sebelumnya kepada Anda sebagai pemilik baru dari suatu objek PBB-P2.

Prosedur Balik Nama PBB-P2

PBB-P2 merupakan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, sehingga ketentuannya diatur oleh masing-masing daerah. Termasuk ketentuan mengenai mutasi atau balik nama PBB-P2.

Secara umum, wajib pajak perlu mengajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 dengan melampirkan beberapa dokumen, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun berjalan atau tahun sebelumnya, fotokopi sertifikat kepemilikan, akta jual beli/hibah/waris, dan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan. Wajib pajak juga perlu melakukan pembaruan pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) beserta lampirannya (LSPOP).

Berikut adalah contoh prosedur mutasi atau balik nama PBB-P2 yang berlaku di DKI Jakarta

Mempersiapkan Dokumen

Sebelum mengajukan permohonan mutasi PBB-P2, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  1. Surat Permohonan tertulis dari Wajib Pajak/dikuasakan
  2. Fotokopi KTP Pemberi kuasa dan Penerima kuasa, Surat Kuasa dari Wajib Pajak (apabila dikuasakan)
  3. SPOP dan LSPOP yang diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah atau Bukti Kepemilikan Lain
  5. SPPT PBB-P2 asli tahun berjalan
  6. Fotokopi Akta Jual Beli/Hibah/Waris
  7. Fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD
  8. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan/Izin Penggunaan Bangunan

Selain dokumen, wajib pajak perlu memastikan tidak ada tunggakan PBB-P2 untuk tahun-tahun pajak sebelumnya.

Mengisi SPOP

Dokumen penting dalam menjalankan kewajiban PBB-P2 adalah SPOP. SPOP akan menjadi dasar dalam menentukan pajak terutang. Dalam proses balik nama PBB P2, Anda perlu melakukan pembaruan pada data SPOP beserta lampirannya. Bagi warga Jakarta, Anda dapat mengunduhnya pada laman berikut: Unduh SPOP dan LSPOP.

Pada SPOP, Anda perlu mengisi beberapa informasi. Pertama, data letak objek pajak yang meliputi nama jalan, nomor, kelurahan, RT, RW, dan kecamatan. Kedua, data subjek pajak. Pada bagian ini, silakan isi data Anda sebagai pemilik baru dari objek pajak. Beberapa data yang perlu diisi di antaranya status, pekerjaan, nama, dan NPWP.

Ketiga, data tanah yang meliputi luas tanah dan jenis tanah (tanah + bangunan, kavling siap bangun, tanah kosong, fasilitas umum, dan tanah perairan). Keempat, data bangunan yakni jumlah bangunan yang menjadi objek PBB P2.

Kelima, pernyataan subjek pajak. Keenam, sketsa atau denah lokasi objek pajak. Anda perlu menggambarkan denah lokasi dengan menghubungkan jalan raya/protokol dan hal lain yang mudah diketahui umum. Selain itu, denah juga perlu digambar dengan batas-batas pemilikan di setiap arah mata angin.

Pada LSOP, Anda perlu mengisi data yang lebih rinci terkait bangunan. Misalnya, jenis penggunaan (perumahan, toko, hotel, perkantoran, pabrik, dan lain-lain), luas bangunan, kondisi umum, bahan konstruksi, beserta fasilitas lain seperti pagar, kolam renang, pagar dan lainnya.

Melakukan Pengajuan Mutasi PBB P2

Setelah mempersiapkan seluruh dokumen, Anda dapat melanjutkan proses pengajuan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id/login
  2. Pilih menu pelayanan
  3. Klik tambah permohonan pelayanan
  4. Isi identitas pemohon dan data objek pajak
  5. Pilih jenis pajak – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  6. Pilih jenis pelayanan – Mutasi
  7. Pilih jenis sub pelayanan – Balik Nama
  8. Unggah semua data pendukung yang diminta

Petugas menerima permohonan disertai dokumen kelengkapannya. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi administrasi dan maupun lapangan.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait